For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Also known as: Permendag 31/2025 · Permendag No. 31 Tahun 2025 · Permendag Nomor 31 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 November 2025Publication Date:19 September 2025
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 November 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya saing ubi kayu dan produk turunannya di dalam negeri serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian impor barang pertanian dan peternakan. Kebijakan ini mengatur penyesuaian daftar barang pertanian dan peternakan yang diatur impornya, termasuk penambahan ubi kayu dan produk turunannya. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan khusus mengenai pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, serta mengatur kewenangan penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan. Subjek hukum yang diatur mencakup pelaku usaha pemilik Angka Pengenal Importir (API-P atau API-U) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi persyaratan teknis, administratif, serta kewajiban pelaporan realisasi impor dan distribusi.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).

(-)