on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor
Also known as: PMK 21/PMK.04/2019 · PMK No. 21/PMK.04/2019
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemeriksaan fisik atas barang ekspor guna mendukung peningkatan ekspor dan pengawasan. Perubahan mencakup kewajiban pemberitahuan pabean ekspor, termasuk untuk barang impor sementara, barang yang akan diimpor kembali, dan barang dengan Bea Keluar melebihi batas pengecualian. Pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan melibatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Rekonsiliasi pemberitahuan pabean dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan, dan dalam hal tidak dapat dilakukan, oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembatalan ekspor harus dilaporkan dalam waktu 3 hari kerja, dan pemeriksaan fisik dilakukan jika ada indikasi pelanggaran.