For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Also known as: PMK 148/PMK.04/2011 · PMK No. 148/PMK.04/2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2011Publication Date:7 September 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date07 Oktober 2011
Publication Date07 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan kepabeanan di bidang ekspor dengan menyempurnakan ketentuan yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor dengan karakteristik tertentu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007, termasuk definisi dan prosedur terkait Pemberitahuan Pabean Ekspor, pengenaan Bea Keluar, dan pemeriksaan fisik barang ekspor. Eksportir diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor dalam jangka waktu tertentu dan dapat melakukan pembetulan data jika terjadi kesalahan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria barang ekspor yang memerlukan pemeriksaan fisik dan memberikan pengecualian bagi eksportir tertentu dari pemeriksaan fisik.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaporkan pembatalan ekspor dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00. 2. Kesalahan pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dikenai denda 100% hingga 1.000% dari pungutan yang kurang dibayar. 3. Pelanggaran berat seperti mengekspor tanpa pemberitahuan pabean dapat dipidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp50.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00.