For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Also known as: PMK 145/PMK.04/2014 · PMK No. 145/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2014Publication Date:14 Juli 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 September 2014
Publication Date14 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keakuratan data ekspor dan pengawasan atas ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pemberitahuan pabean ekspor, termasuk waktu penyampaian dan pengecualian untuk barang tertentu. Eksportir atau konsolidator dapat melakukan konsolidasi barang ekspor di luar kawasan pabean, dan barang ekspor dapat diperiksa secara fisik berdasarkan analisis risiko. Pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor dapat dilakukan dengan persetujuan pejabat terkait, dan terdapat ketentuan khusus untuk pembetulan data terkait ekspor migas dan BBM.

(-)

(-)