Peraturan ini menetapkan tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), dan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi (RPermenteri/Badan/Lembaga/Komisi). Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan rancangan peraturan tersebut dengan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, peraturan perundang-undangan lainnya, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, demi tercapainya kesepakatan substansi. Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu permohonan, pemeriksaan administratif, rapat pengharmonisasian, pembubuhan paraf persetujuan, dan penyampaian hasil. Untuk RUU, RPP, dan RPerpres, permohonan diajukan secara tertulis dan elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti Naskah Akademik (untuk RUU tertentu), surat keputusan pembentukan panitia, dan daftar Prolegnas/Progsun PP/Progsun Perpres. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Rapat pengharmonisasian, yang dapat meliputi rapat persiapan, pleno, dan tim kecil, bertujuan memperoleh kesepakatan substansi dan teknik penyusunan, dengan mengikutsertakan pemrakarsa, kementerian/lembaga terkait, dan perancang peraturan perundang-undangan. Hasil rapat dituangkan dalam tanggapan tertulis dan paraf persetujuan elektronik. Penyampaian hasil berupa Surat Selesai Pengharmonisasian atau surat pengembalian jika terdapat ketidaksesuaian. Untuk RPermenteri/Badan/Lembaga/Komisi, proses serupa berlaku dengan penyesuaian dokumen persyaratan dan tahapan rapat. Peraturan ini juga mengadopsi sistem pengharmonisasian berbasis elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi, yang menyediakan data dan informasi proses, serta mengatur pelaksanaan secara nonelektronik jika terjadi gangguan teknis.