For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: Permenkumham 23/2018 · Permenkumham No. 23 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 September 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date23 September 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1752)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengharmonisasian rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, atau rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural oleh perancang peraturan perundang-undangan. Latar belakangnya adalah perintah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 yang mengharuskan pengharmonisasian tersebut. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum nasional. Ketentuan substansial mencakup kewajiban perancang untuk melakukan pengharmonisasian (Pasal 2), penyampaian rancangan peraturan kepada Direktur Jenderal sebagai Pembina Perancang (Pasal 3), dan tujuan pengharmonisasian untuk menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan peraturan (Pasal 4). Proses pengharmonisasian dilakukan melalui permohonan tertulis dari Pemrakarsa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan naskah urgensi dan rancangan peraturan (Pasal 5). Direktur Jenderal menugaskan Perancang untuk melakukan pengharmonisasian dengan mengikutsertakan unsur instansi Pemrakarsa dan lembaga pemerintah atau instansi terkait (Pasal 6). Rancangan yang telah diharmonisasikan disampaikan kembali kepada Direktur Jenderal, yang kemudian menerbitkan surat keterangan telah dilakukan pengharmonisasian (Pasal 7).

1. Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural yang sedang dalam proses penyusunan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Penilaian angka kredit didasarkan pada pembagian pengelompokan Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. 3. Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural dikoordinasikan oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

(-)