For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

Also known as: Permenkumham 40/2016 · Permenkumham No. 40 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 40 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 November 2016Publication Date:11 November 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date11 November 2016
Publication Date11 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1257).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Perubahan ini berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini bertujuan untuk memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, yang dipimpin oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Rapat melibatkan wakil dari kementerian/lembaga terkait, serta dapat mengikutsertakan peneliti dan/atau tenaga ahli. Rapat Pengharmonisasian meliputi rapat persiapan, rapat pleno, dan rapat tim kecil.

(-)

(-)