For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 4/2020 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2020 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:4 Agustus 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date04 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, penyediaan layanan, dan pengelolaan data terkait kesetaraan gender dan perlindungan anak. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, dan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)