For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.

Also known as: Permen PPPA 5/2023 · Permen PPPA No. 5 Tahun 2023 · Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2023Publication Date:26 Juni 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementeriaan Pemberdayaan Peremnpuan Dan Perlindungan Anak.
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date12 Juli 2023
Publication Date26 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar lebih responsif, efektif, dan efisien sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023. Ketentuan substansial meliputi perubahan struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan bagian, serta penambahan dan penghapusan beberapa pasal yang mengatur tentang tugas dan fungsi masing-masing bagian. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian dalam pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan layanan pengadaan barang/jasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)