on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Also known as: Permentan 46/2020 · Permentan No. 46 Tahun 2020 · Permentan Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PPSDMP). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk mewujudkan organisasi Kementerian Pertanian yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari UPT Pendidikan lingkup Badan PPSDMP, yang terdiri atas:
Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan UPT Pendidikan, serta nama dan lokasi dari masing-masing UPT Pendidikan.
Polbangtan: Bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian. Struktur organisasinya meliputi Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Umum, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
PEPI: Bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. Struktur organisasinya meliputi Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Subbagian Umum, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
SMK-PPN: Bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian. Struktur organisasinya meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, subbagian tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional.