For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Also known as: Permentan 14/2023 · Permentan No. 14 Tahun 2023 · Permentan Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2023Publication Date:17 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Badan PPSDMP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.

Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Badan PPSDMP terdiri atas: Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan), Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI), Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan Negeri (SMK-PPN), Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP), Balai Besar Pelatihan, dan Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan).

Ketentuan Substansial:

Polbangtan dan PEPI:

  • Bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian atau enjiniring dan teknologi pertanian.
  • Struktur organisasi meliputi Direktur dan Wakil Direktur (Wadir), Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Unit Penjaminan Mutu, Bagian Umum/Subbagian Umum, Jurusan/Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

SMK-PPN:

  • Bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian, dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
  • Struktur organisasi meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

BBPMKP, Balai Besar Pelatihan, dan Bapeltan:

  • BBPMKP bertugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
  • Balai Besar Pelatihan bertugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
  • Bapeltan bertugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
  • Struktur organisasi meliputi Bagian Umum/Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja UPT, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan lokasi UPT.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Badan PPSDMP sebagaimana diatur dalam: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1759); dan 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1760), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)