on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Also known as: Permentan 45/2020 · Permentan No. 45 Tahun 2020 · Permentan Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian Pertanian agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PPSDMP).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari tiga jenis UPT Pelatihan, yaitu:
Setiap UPT Pelatihan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Bagian Umum (atau Subbagian Tata Usaha untuk BPP) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, termasuk kewajiban penyampaian laporan, penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Peraturan ini juga menetapkan jabatan struktural pada masing-masing UPT, seperti Kepala PPMKP, Kepala Balai Besar Pelatihan, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Subbagian Tata Usaha.