For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Also known as: Permentan 45/2020 · Permentan No. 45 Tahun 2020 · Permentan Nomor 45 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi di Kementerian Pertanian agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PPSDMP).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari tiga jenis UPT Pelatihan, yaitu:

  1. Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP): Bertugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, serta pelatihan prajabatan dan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian. PPMKP bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP dan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
  2. Balai Besar Pelatihan (BBP): Bertugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan, atau kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. BBP bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP dan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
  3. Balai Pelatihan Pertanian (BPP): Bertugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian. BPP bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP dan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.

Setiap UPT Pelatihan memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Bagian Umum (atau Subbagian Tata Usaha untuk BPP) dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, termasuk kewajiban penyampaian laporan, penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Peraturan ini juga menetapkan jabatan struktural pada masing-masing UPT, seperti Kepala PPMKP, Kepala Balai Besar Pelatihan, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Subbagian Tata Usaha.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan UPT Pelatihan Lingkup Badan PPSDMP tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT Pelatihan Lingkup Badan PPSDMP menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)