For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia

Also known as: Permentan 28/2019 · Permentan No. 28 Tahun 2019 · Permentan Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:31 Mei 2019
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) guna mengembangkan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian. PEPI berada di bawah Kementerian Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. PEPI menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi PEPI terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan unit-unit pendukung lainnya. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang mengoordinasikan berbagai bidang seperti akademik, teknologi informasi, dan kemahasiswaan. Setiap unit organisasi memiliki tugas spesifik yang mendukung fungsi utama PEPI dalam pendidikan dan pengembangan teknologi pertanian.

1. Penyelenggaraan proses pembelajaran pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian PEPI dilaksanakan sejak pelantikan Direktur PEPI. 2. Dalam hal penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian belum dapat dibiayai oleh PEPI, penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian dibiayai oleh Politeknik Pembangunan Pertanian Bogor.

(-)