For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan

Also known as: Perka BMKG KEP.10/2012 · Perka BMKG No. KEP.10 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2012Publication Date:10 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nomor KEP. 003 Tahun 2010. Peraturan ini juga menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan pedoman tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan BMKG. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis naskah dinas (arahan, khusus, korespondensi), penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, penggunaan logo dan cap dinas, serta tata kearsipan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pembuatan dan penandatanganan berbagai jenis naskah dinas, serta standar penomoran dan penggunaan singkatan jabatan. Pedoman ini berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan BMKG.

(-)

(-)