For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 5/2018 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2018Publication Date:3 September 2018
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date16 Oktober 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1277).

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata naskah dinas di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Peraturan ini menetapkan pembakuan tata naskah dinas yang efektif dan efisien, serta mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengendalian dan pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan.

1. Setiap unit kerja di lingkungan BMKG wajib menyesuaikan penggunaan kop surat dan cap dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)