Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Tujuan dari klasifikasi arsip ini adalah untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan serta memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip. Klasifikasi arsip digunakan sebagai pedoman dalam penyimpanan dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat. Klasifikasi arsip meliputi Klasifikasi Substantif (berkaitan dengan tugas pokok BMKG) dan Klasifikasi Fasilitatif (penunjang pekerjaan substantif). Susunan klasifikasi arsip terdiri atas pokok masalah, submasalah, dan sub-submasalah, dengan kode dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan, dasar pemberkasan, dan penataan arsip.