For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 10/2018 · Permenhan No. 10 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:17 April 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date17 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1921). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. IKU digunakan untuk menetapkan rencana kinerja jangka menengah dan tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, dan melaksanakan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis pertahanan negara. Pejabat eselon II, I, dan kepala unit organisasi bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam pelaksanaan akuntabilitas kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)