For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 6/2021 · Permenhan No. 6 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2021Publication Date:5 April 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date09 Juni 2021
Publication Date05 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam mencapai tujuan dan sasaran strategis. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang baru, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: IKU digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam menetapkan rencana kinerja jangka menengah dan tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta melaksanakan evaluasi kinerja. IKU terdiri dari indikator kinerja sasaran strategis, program, dan kegiatan. Pejabat eselon II dan I bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, yang hasilnya dilaporkan kepada kepala unit organisasi dan Menteri. Pelaksanaan akuntabilitas kinerja melibatkan Inspektorat Jenderal Kemhan dan TNI untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja.

(-)

(-)