For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 27/2015 · Permenhan No. 27 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 859)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memberikan informasi kinerja dan ukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan strategis. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. IKU digunakan sebagai acuan dalam menetapkan rencana kinerja jangka menengah dan tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta melakukan evaluasi kinerja. Setiap pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI bertanggung jawab untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja serta menyusun laporan akuntabilitas kinerja. Inspektorat Jenderal Kemhan dan TNI juga dilibatkan untuk melakukan reviu dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kegiatan monitoring, evaluasi dan laporan akuntabilitas kinerja yang sedang berlangsung dan belum selesai tetap menggunakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2014.

(-)