on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 1/2018 · Permenhan No. 1 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto dengan menata ulang organisasi dan tata kerjanya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan. Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. Tugas utama rumah sakit ini adalah melaksanakan pelayanan medik dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif. Fungsi rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan, penelitian, pengembangan profesi kesehatan, evaluasi, dan kerja sama dengan instansi lain. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi rumah sakit.