For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 1/2018 · Permenhan No. 1 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2018Publication Date:31 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date27 Februari 2018
Publication Date31 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1484)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto dengan menata ulang organisasi dan tata kerjanya. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan. Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan. Tugas utama rumah sakit ini adalah melaksanakan pelayanan medik dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik komprehensif. Fungsi rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan, penelitian, pengembangan profesi kesehatan, evaluasi, dan kerja sama dengan instansi lain. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi rumah sakit.

1. Perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh Karumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

(-)