For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 49/2014 · Permenhan No. 49 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:26 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Departemen Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 25)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit dr. Suyoto melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. Rumah Sakit dr. Suyoto ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, dengan tugas utama melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu. Struktur organisasi rumah sakit ini meliputi berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti pelayanan kesehatan, penelitian, dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Medik dan Satuan Pengawas Internal untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pengawasan internal rumah sakit.

1. Perjanjian kerja sama yang telah disetujui oleh Karumkit dr. Suyoto Kemhan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

(-)