on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 49/2014 · Permenhan No. 49 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 49 Tahun 2014
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit dr. Suyoto melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja. Rumah Sakit dr. Suyoto ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Pertahanan, dengan tugas utama melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu. Struktur organisasi rumah sakit ini meliputi berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti pelayanan kesehatan, penelitian, dan pengembangan di bidang rehabilitasi medik. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Komite Medik dan Satuan Pengawas Internal untuk mendukung peningkatan pelayanan dan pengawasan internal rumah sakit.