For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 24/2020 · Permenhan No. 24 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto melalui penataan organisasi dan tata kerja yang lebih baik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2018 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi. Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pertahanan, dengan tugas utama memberikan pelayanan kesehatan paripurna yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit ini juga berperan dalam pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis dengan fokus pada rehabilitasi medik. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari berbagai departemen dan instalasi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B dr. Suyoto Kementerian Pertahanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)