For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP Tahun 2001 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/1/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/1/DPNP

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2001Publication Date:5 Januari 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date08 Januari 2001
Publication Date05 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Revoked By

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 2/17/DPNP tanggal 28 Juli 2000 perihal Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga Yang Dijamin Pemerintah.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga dan suku bunga pasar uang antar bank yang dijamin oleh Pemerintah, merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998.

Kebijakan ini menetapkan perubahan besaran marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Untuk simpanan dalam mata uang Rupiah, marjin ditetapkan sebesar 300 (tiga ratus) basis point. Sementara itu, untuk simpanan dalam mata uang asing, marjin ditetapkan sebesar 100 (seratus) basis point. Kedua besaran marjin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia.

1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Januari 2001.

(-)