on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP Tahun 2001 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/1/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/1/DPNP
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga dan suku bunga pasar uang antar bank yang dijamin oleh Pemerintah, merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998.
Kebijakan ini menetapkan perubahan besaran marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Untuk simpanan dalam mata uang Rupiah, marjin ditetapkan sebesar 300 (tiga ratus) basis point. Sementara itu, untuk simpanan dalam mata uang asing, marjin ditetapkan sebesar 100 (seratus) basis point. Kedua besaran marjin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia.