on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/19/DPNP Tahun 2001 tentang Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/19/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/19/DPNP
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan mengenai penjaminan simpanan pihak ketiga dan pasar uang antar bank sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR dan perubahannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan batasan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan ini, marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah ditetapkan sebesar 400 (empat ratus) basis point untuk simpanan dalam Rupiah, dan sebesar 100 (seratus) basis point untuk simpanan dalam valuta asing. Marjin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia.