For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/19/DPNP Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/19/DPNP Tahun 2001 tentang Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/19/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/19/DPNP

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2001Publication Date:14 Agustus 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date14 Agustus 2001
Publication Date14 Agustus 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Revoked By

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/1/DPNP tanggal 5 Januari 2001 perihal Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga Yang Dijamin Pemerintah.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan mengenai penjaminan simpanan pihak ketiga dan pasar uang antar bank sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR dan perubahannya. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan batasan marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan ini, marjin suku bunga simpanan pihak ketiga yang dijamin oleh Pemerintah ditetapkan sebesar 400 (empat ratus) basis point untuk simpanan dalam Rupiah, dan sebesar 100 (seratus) basis point untuk simpanan dalam valuta asing. Marjin tersebut dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga deposito berjangka dari bank-bank anggota JIBOR yang dipilih oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)