on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/17/DPNP Tahun 2000 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah.
Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/17/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/17/DPNP
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter terkait suku bunga dan penjaminan simpanan pihak ketiga, dengan merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 serta arahan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kebijakan ini menetapkan penyesuaian marjin suku bunga untuk Simpanan Pihak Ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Ketentuan substansial yang diatur adalah penetapan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah sebesar 200 (dua ratus) basis point dan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam valuta asing sebesar 100 (seratus) basis point.