For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/17/DPNP Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/17/DPNP Tahun 2000 tentang Perubahan atas Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga yang Dijamin Pemerintah.

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/17/DPNP · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/17/DPNP

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 2000Publication Date:28 Juli 2000
Lainnya

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date28 Juli 2000
Publication Date28 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Revoked By

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 1/6/DPNP tanggal 17 Desember 1999 perihal Penetapan Marjin Suku Bunga Simpanan Pihak Ketiga dan Maksimum Suku Bunga Pasar Uang Antar Bank yang Dijamin Pemerintah (khususnya angka 1 dinyatakan tidak berlaku).

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter terkait suku bunga dan penjaminan simpanan pihak ketiga, dengan merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/32/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1998 serta arahan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kebijakan ini menetapkan penyesuaian marjin suku bunga untuk Simpanan Pihak Ketiga yang dijamin oleh Pemerintah. Ketentuan substansial yang diatur adalah penetapan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam Rupiah sebesar 200 (dua ratus) basis point dan marjin suku bunga Simpanan Pihak Ketiga dalam valuta asing sebesar 100 (seratus) basis point.

1. Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Juli 2000.

(-)