on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
Also known as: Keppres 40/1988 · Keppres No. 40 Tahun 1988 · Keppres Nomor 40 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan peranan usaha asuransi kerugian dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang ini, tanpa mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. Tujuan utamanya adalah menyempurnakan pengaturan usaha asuransi kerugian yang sebelumnya diatur dalam beberapa Keputusan Presiden terdahulu.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa usaha di bidang asuransi kerugian meliputi usaha asuransi kerugian, reasuransi, broker asuransi, dan adjuster asuransi. Usaha ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti perusahaan nasional, perusahaan patungan, atau koperasi. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa penutupan obyek asuransi kerugian harus dilakukan pada perusahaan asuransi kerugian Indonesia, kecuali dalam kondisi teknis tertentu yang memungkinkan kerjasama dengan perusahaan asing. Pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.