on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Objek-Objek Asuransi
Also known as: Keppres 65/1969 · Keppres No. 65 Tahun 1969 · Keppres Nomor 65 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan memanfaatkan sektor perasuransian sebagai sumber pemupukan modal dalam negeri. Tujuannya adalah untuk mencegah pengaliran devisa ke luar negeri melalui penutupan objek asuransi di luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa semua objek asuransi di dalam negeri harus diasuransikan pada perusahaan asuransi nasional atau asing yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan asuransi dalam negeri wajib menampung penutupan objek asuransi tersebut. Jika pasar asuransi dalam negeri tidak mampu menampung, kelebihan risiko dapat diteruskan ke pasar asuransi luar negeri. Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini.