on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
Also known as: Keppres 8/1974 · Keppres No. 8 Tahun 1974 · Keppres Nomor 8 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan usaha perasuransian dengan kegiatan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menambah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 mengenai perizinan usaha perusahaan asuransi kerugian di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa setiap perusahaan asuransi kerugian, baik yang sudah maupun yang akan beroperasi, diwajibkan memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan. Modal statuter minimum ditetapkan sebesar Rp.100.000.000,- yang harus disetor penuh saat mengajukan izin usaha. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengubah jumlah modal dan deposito berdasarkan pertimbangan ekonomi dan perkembangan usaha perasuransian. Selain itu, Menteri juga dapat mengatur perizinan usaha perusahaan reasuransi di Indonesia.