For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 21/2022 · Permenkumham No. 21 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2022Publication Date:19 Oktober 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date25 Oktober 2022
Publication Date19 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Partially Revoked By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seiring dengan adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan serta penataan birokrasi. Peraturan ini mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai yang terdampak penataan birokrasi, dengan ketentuan bahwa jika penghasilan menurun, maka dibayarkan sebesar penghasilan pada jabatan administrasi sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan Bab IIIA tentang Ketentuan Peralihan dan mengubah lampiran terkait daftar nama jabatan dan kelas jabatan.

1. Pegawai yang telah menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 sebelum dilakukan perubahan. 2. Pegawai yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini. 3. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diberhentikan karena alasan tertentu, pada saat diangkat kembali, penetapan Kelas Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021 sebelum dilakukan perubahan. 4. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional disesuaikan dengan jenjang terakhir dan ketersediaan lowongan.

(-)