For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Also known as: Permen ESDM 35/2021 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:22 Desember 2021
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date22 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Pasal 68 menjelaskan bahwa setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketiga peraturan berikut:

    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara;
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak sekadar menjadi pelengkap; dokumen menyatakan bahwa peraturan-peraturan terdahulu "sudah tidak sesuai" dan oleh karenanya diganti. Selain itu terdapat ketentuan transisi yang mempertahankan efektivitas beberapa persetujuan dan kontrak lama (lihat Pasal 67), sehingga secara praktik beberapa ketentuan lama tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak atau sesuai ketentuan transisi. Dengan demikian, Peraturan ini menggantikan ketentuan lama, namun juga mengatur penerapan tertentu terhadap perizinan/kontrak yang telah ada (tidak seluruhnya mengubah substansi kontrak yang masih efektif).

  • Status Berlaku:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 22 Desember 2021 oleh Menteri ESDM (tertanda Arifin Tasrif) dan diundangkan pada 30 Desember 2021 (catatan Pengundangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑undangan Kemenkumham).
    • Pasal 69 menyatakan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (jadi efektif sejak 30 Desember 2021 sesuai dokumen pengundangan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Peraturan ini disusun untuk mengoptimalkan pengusahaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dengan mengatur secara jelas tata cara penyiapan, penetapan, dan penawaran wilayah kerja (Menimbang huruf a–c). Tujuan tersirat mencakup transparansi, efisiensi, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar (Pasal 3 ayat (2)).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban Menteri/Direktur Jenderal: menetapkan kebijakan, membentuk Tim Penawaran, menyiapkan Dokumen Lelang, menetapkan dan mengumumkan pemenang, berkonsultasi dengan pemerintah daerah (Pasal 3, Pasal 5, Pasal 24–25, Pasal 57).
    • Kewajiban BU/BUT calon peserta: memenuhi persyaratan administratif dan teknis (profil, laporan keuangan, Pemilik Manfaat, NPWP, rencana kerja & anggaran, jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dll.) sesuai Pasal 7, Pasal 23, Pasal 32–33, Pasal 43–44.
    • Hak peserta Studi Bersama: hak perubahan penawaran (right to match) satu kali bagi pelaksana Studi Bersama (Pasal 19 ayat (5)–(8)); hak konsorsium dan pembagian partisipasi khusus untuk PT Pertamina (Persero) (Pasal 21, Pasal 42).
    • Hak PT Pertamina (Persero): mengusulkan Penawaran Langsung dan privilege penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang lelang dengan syarat dan batas waktu tertentu (Pasal 39–42).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Transparansi, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang wajar (Pasal 3 ayat (2)).
    • Pertimbangan teknis, ekonomis, tingkat risiko, dan efisiensi dalam penentuan prioritas penawaran (Pasal 3 ayat (2)).
    • Penerapan kriteria penilaian yang berorientasi pada kelayakan teknis, kemampuan keuangan, dan pengalaman/kepatuhan (Pasal 46–48).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Penyiapan Wilayah Kerja: berasal dari Wilayah Terbuka (termasuk wilayah yang dikembalikan, Wilayah Kerja Available) dan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal berdasarkan evaluasi teknis/ekonomi dan pengolahan data (Pasal 4–6, Pasal 5 ayat (1) & (5)).
    • Penawaran: melalui Lelang Reguler dan/atau Penawaran Langsung; semuanya dilaksanakan secara elektronik (Pasal 26–29, Pasal 29).
    • Dokumen Lelang & Dokumen Partisipasi: Dokumen Lelang berisi syarat, informasi geologi, paket data, dan konsep Kontrak Kerja Sama; Dokumen Partisipasi memuat rencana kerja, komitmen seismik/pemboran, dokumen keuangan, jaminan, dan pernyataan kesanggupan (Pasal 30–33).
    • Evaluasi dan Penilaian: pembukaan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, penilaian teknis (sebagai penilaian utama), penilaian keuangan (bonus dan kemampuan), dan penilaian kinerja; waktu batas penilaian diatur (Pasal 35–38, Pasal 46–48).
    • Penetapan dan Kontrak: usulan peringkat dari tim lelang/penilai ke Direktur Jenderal, kemudian persetujuan Menteri, pengumuman pemenang, penyerahan jaminan pelaksanaan dan penandatanganan Kontrak Kerja Sama dalam batas waktu yang ditentukan (Pasal 49–57).
    • Jaminan dan Bonus: ketentuan mengenai jaminan penawaran (100% dari nilai signature bonus) dan jaminan pelaksanaan (persentase dari komitmen atau nilai minimum dalam USD), pedoman perhitungan signature bonus dan bonus produksi, serta konsekuensi pencairan jaminan (Bab VI, Bab VII).
    • Ketentuan Khusus Aceh: prosedur perencanaan dan koordinasi dengan BPMA, Gubernur Aceh, dan DPR Aceh; dapat diberlakukan ketentuan lokal dan keterlibatan pemda/BUMD (Bab X).
    • Pengusahaan Non Konvensional: mekanisme inventarisasi, studi potensi, pelibatan Tim Percepatan, perubahan bentuk kontrak atau pembentukan kontrak baru, dan hak tindakan jika kontraktor tidak mengajukan rencana (Pasal 63–64).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Tanggal Efektif:

    • Peraturan ini ditetapkan 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 30 Desember 2021. Pasal 69 menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas/Perizinan yang Sudah Ada (Pasal 67):

    • Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama yang telah terbit sebelum peraturan ini dinyatakan tetap berlaku (Pasal 67 angka 1).
    • Ketentuan untuk Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dalam Peraturan ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Gas Metana Batubara yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ini (Pasal 67 angka 2).
    • Kontrak Kerja Sama Gas Metana Batubara dan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah ditandatangani dan masih efektif sebelum penetapan peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak (grandfathering) (Pasal 67 angka 3).
    • Persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini tetap berlaku, namun proses penawaran wilayah kerjanya dilakukan melalui Lelang Penawaran Langsung dan pengusahaannya melalui penandatanganan Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 67 angka 4).
    • Wilayah Kerja Available yang telah ada sebelum peraturan diundangkan diumumkan oleh Direktur Jenderal untuk dapat diusulkan Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan (Pasal 67 angka 5).

  • Batas Waktu Penyesuaian / Implementasi Operasional:

    • Penyusunan dan pengumuman Wilayah Kerja Available: diumumkan dan dapat diajukan dalam 6 bulan (Pasal 67 angka 5).
    • Persetujuan Studi Bersama yang disetujui sebelum peraturan ini tetap terlindungi sampai masa persetujuan tersebut berakhir sesuai ketentuan (Pasal 67 angka 1 dan Pasal 12 ayat (4) terkait jangka waktu persetujuan Studi Bersama — 8 bulan + perpanjangan 4 bulan).
    • Untuk studi potensi non konvensional: jika kontraktor tidak mengajukan rencana kerja dan anggaran dalam 12 bulan sejak pelaporan inventarisasi, SKK Migas/BPMA dapat mengusulkan pengembalian sebagian wilayah kerja (Pasal 64 ayat (5)).
    • Penandatanganan Kontrak Kerja Sama harus dilakukan paling lama 60 hari kalender sejak pengumuman pemenang (Pasal 57 ayat (4)).

  • Grandfathering / Pengaturan Khusus untuk Kontrak Lama:

    • Kontrak yang sudah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak (Pasal 67 angka 3): ini merupakan bentuk "grandfathering" untuk kontrak efektif.
    • Namun beberapa persetujuan dan proses (mis. studi non konvensional yang sudah mendapat persetujuan) akan dilanjutkan dengan mekanisme lelang/kontrak baru sesuai penyesuaian (Pasal 67 angka 4), sehingga tidak semua aspek lama otomatis diubah tanpa prosedur lanjutan.

Sanksi
  • Ringkasan Umum: Peraturan ini tidak memuat ketentuan pidana spesifik (tidak ada ancaman tindak pidana baru yang diatur secara eksplisit dalam teks). Namun Peraturan ini mengatur sejumlah konsekuensi administratif dan finansial yang bersifat sanksi atau konsekuensi hukum administratif apabila kewajiban tidak dipenuhi atau dokumen/datos tidak benar. Selain itu, beberapa ketentuan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut atau sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

  • Sanksi Administratif (tercantum/terkait pasal):

    • Gugur atau batalnya partisipasi: Peserta dinyatakan gugur jika Dokumen Partisipasi tidak lengkap setelah pembukaan/pemeriksaan (Pasal 35 ayat (2) untuk Lelang Reguler; Pasal 37 ayat (2) untuk Penawaran Langsung). Konsekuensinya tidak ada penilaian lebih lanjut.
    • Pencairan dan penyetoran jaminan ke kas negara: bila pemenang yang dinyatakan batal mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak, jaminan penawaran dicairkan dan wajib disetor ke kas negara (Pasal 43 ayat (7)–(8)). Demikian pula jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetor ke kas negara apabila pemenang setelah menandatangani kontrak tidak memenuhi kewajibannya (Pasal 44 ayat (14)–(15)).
    • Penggunaan jaminan sebagai pengurang sisa komitmen: Besaran pencairan jaminan pelaksanaan dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen pasti sesuai Kontrak Kerja Sama (Pasal 44 ayat (15)).
    • Pencatatan, pembatalan persetujuan: Surat persetujuan Penawaran Langsung melalui Studi Bersama dapat dinyatakan tidak berlaku jika BU/BUT tidak memenuhi komitmen atau tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan (Pasal 15 ayat (6)).
    • Kewajiban administratif dan tanggung jawab atas kebenaran dokumen: Peserta bertanggung jawab atas kebenaran informasi; penyampaian informasi/dokumen tidak benar dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 33 ayat (6)).
    • Hak ditarik atau kehilangan hak: Pelaksana Studi Bersama yang tidak mengikuti lelang atau tidak memenuhi ketentuan dapat kehilangan "right to match" (Pasal 52 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (5)).

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan pidana khusus

  • Catatan: Banyak konsekuensi yang bersifat administratif/finansial (pencairan jaminan, gugurnya peserta, kehilangan hak, kewajiban setor ke kas negara). Untuk sanksi administratif lainnya atau pidana perlu dirujuk ke peraturan perundang‑undangan terkait yang disebut rujukan dalam dokumen (contoh: ketentuan perbendaharaan negara, peraturan perbankan terkait jaminan, serta peraturan pidana umum bila terjadi pemalsuan/penipuan).