For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional

Also known as: Permen ESDM 5/2012 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:31 Januari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date31 Januari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan dan penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional (Migas Non Konvensional) di Indonesia. Latar belakangnya adalah potensi Migas Non Konvensional sebagai sumber energi strategis untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan diversifikasi energi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penguasaan dan Pengusahaan: Migas Non Konvensional dikuasai oleh negara dan pengusahaannya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pengusahaan meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
  2. Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja: Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomi, risiko, efisiensi, dan prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang wajar. Direktur Jenderal menyelenggarakan penyiapan, penetapan, dan penawaran dengan memperhatikan pertimbangan dari Badan Pelaksana.
  3. Kontrak Kerja Sama: Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama Migas Non Konvensional yang wajib memuat ketentuan mengenai penerimaan negara, wilayah kerja, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi, jangka waktu kontrak, penyelesaian perselisihan, kewajiban pasokan dalam negeri, berakhirnya kontrak, kewajiban pasca operasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hak dan kewajiban, pelaporan, rencana pengembangan lapangan, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitar, jaminan hak masyarakat adat, dan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
  4. Wilayah Kerja: Pengusahaan Migas Non Konvensional dilakukan di Wilayah Terbuka Migas Non Konvensional dengan luas maksimum yang ditetapkan, yaitu 3.000 km² untuk wilayah daratan (onshore) dan 4.500 km² untuk wilayah lepas pantai (offshore).
  5. Penawaran Langsung dan Studi Bersama: Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengusulkan pengusahaan Migas Non Konvensional melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada Direktur Jenderal. Kontraktor Migas atau Kontraktor Gas Metana Batubara juga dapat mengajukan usulan serupa di Wilayah Kerja Migas atau Wilayah Kerja Gas Metana Batubara yang bersangkutan.
  6. Lelang Reguler dan Penawaran Langsung: Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional dilaksanakan melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja dan/atau Penawaran Langsung Wilayah Kerja.

(-)

(-)