For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara

Also known as: Permen ESDM 36/2008 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2008Publication Date:12 November 2008
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePengusahaan Gas Metana Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 November 2008
Publication Date12 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 033 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Gas Metana Batubara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengusahaan Gas Metana Batubara (GMB) sebagai sumber daya alam strategis untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Pengusahaan GMB meliputi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Kontrak Kerja Sama harus memuat ketentuan pokok seperti penerimaan negara, wilayah kerja, kewajiban pengeluaran dana, perpindahan kepemilikan hasil produksi, jangka waktu kontrak, penyelesaian perselisihan, kewajiban pasokan dalam negeri, pasca operasi pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, pengalihan hak dan kewajiban, pelaporan, rencana pengembangan lapangan, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pengembangan masyarakat sekitar, jaminan hak masyarakat adat, penggunaan tenaga kerja Indonesia, GMB hasil ikutan pengurasan air, dan proyek percontohan.

Penetapan Wilayah Kerja GMB dapat dilakukan di Wilayah Terbuka GMB, Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Wilayah PKP2B, dan/atau Wilayah KP Batubara. Penawaran Wilayah Kerja GMB dilakukan melalui lelang atau penawaran langsung. Kontraktor Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor PKP2B, atau Pemegang KP Batubara diberikan kesempatan pertama untuk mengajukan usulan penawaran langsung melalui Evaluasi Bersama. Kontraktor yang melakukan pengusahaan GMB wajib mendirikan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersendiri.

Pemanfaatan GMB diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri. Lembaga Penelitian atau Institusi Tertentu dapat melakukan penelitian, pengkajian, dan pengembangan GMB. Perselisihan antara Kontraktor GMB dengan pihak lain diselesaikan melalui musyawarah, fasilitasi oleh Menteri, atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

1. Terhadap permohonan Evaluasi Bersama atau Studi Bersama yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 033 Tahun 2006. 2. Terhadap permohonan Evaluasi Bersama atau Studi Bersama yang telah diajukan dan belum memenuhi persyaratan, pemohon wajib mengajukan permohonan baru sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Kontraktor Migas yang kontraknya ditandatangani setelah adanya usulan Evaluasi Bersama oleh Kontraktor PKP2B atau Pemegang KP Batubara, tidak mendapat hak kesempatan pertama atas pengusahaan GMB. 4. Terhadap permohonan atau pelaksanaan Evaluasi Bersama pada Wilayah Kerja Migas dan Wilayah PKP2B atau Wilayah KP Batubara yang belum dicapai kesepakatan pengusahaannya, kepemilikan interest ditetapkan masing-masing 50% sesuai kelaziman bisnis, dan diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 033 Tahun 2006. 5. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan GMB yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Institusi Tertentu sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dapat tetap dilaksanakan dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri.

(-)