For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok

Also known as: PMK 143/2023 · PMK No. 143 Tahun 2023 · PMK Nomor 143 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2023Publication Date:15 Desember 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2023
Publication Date15 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223). 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1348).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok.
  2. Wajib Pajak Rokok menghitung sendiri Pajak Rokok yang dituangkan dalam SPPR (Surat Pemberitahuan Pajak Rokok) dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
  3. Pembayaran Pajak Rokok dilakukan bersamaan dengan pembayaran Cukai Rokok ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara) menggunakan kode Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99) dengan akun penerimaan non anggaran.
  4. Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menetapkan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penerimaan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok.
  5. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok, yang ditetapkan sebesar 75% dari 50% atau ekuivalen sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan Pajak Rokok masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Rokok, pelaporan, pemantauan, dan rekonsiliasi.

(-)

1. Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37,5% dari rencana penerimaan dan/atau realisasi penerimaan.