For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan

Also known as: PMK 128/PMK.07/2018 · PMK No. 128/PMK.07/2018

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2018Publication Date:21 September 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 September 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaminan kesehatan. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendukung program jaminan kesehatan melalui kontribusi dari penerimaan pajak rokok. Kontribusi ini ditetapkan sebesar 37,5% dari realisasi penerimaan pajak rokok masing-masing daerah. Pemerintah daerah harus merencanakan dan menganggarkan kontribusi ini dalam APBD setiap tahun, dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan. Rencana dan anggaran kontribusi dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, yang kemudian dikompilasi oleh pemerintah provinsi dan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pemotongan pajak rokok dilakukan jika anggaran kontribusi kurang dari 37,5%, atau jika tidak ada penyampaian berita acara kesepakatan.

1. Pemotongan Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018 diberlakukan mulai periode penyetoran triwulan ketiga. 2. Pemotongan Pajak Rokok untuk triwulan ketiga sebesar 37,5% dari realisasi penyetoran Pajak Rokok. 3. Potongan Pajak Rokok untuk triwulan keempat dilakukan setelah kompilasi berita acara kesepakatan dibuat dan disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan November.

(-)