For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: PERPRES 60/2006 · PERPRES No. 60 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Auditor setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya akan menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya Tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)