on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Also known as: PERPRES 60/2006 · PERPRES No. 60 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Auditor setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Jika Pegawai Negeri Sipil telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, mereka hanya akan menerima selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.