For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: Keppres 23/2002 · Keppres No. 23 Tahun 2002 · Keppres Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:23 April 2002Publication Date:23 April 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 April 2002
Publication Date23 April 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor dengan memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat tersebut. Besarnya tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2002. Pemberian tunjangan akan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)