For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: PERPRES 66/2007 · PERPRES No. 66 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2007Publication Date:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juni 2007
Publication Date28 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Auditor. Besaran tunjangan ditentukan dalam peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2007. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006, kepada mereka hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor.

(-)