For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Also known as: PERPRES 5/2014 · PERPRES No. 5 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:6 Februari 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Auditor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date06 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)