For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 16/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:2 September 2020Publication Date:1 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti tata ruang, survei dan pemetaan, penetapan hak tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian tanah dan ruang, serta penanganan sengketa pertanahan.

Susunan organisasi Kementerian terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Tata Ruang, Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian dan Penertiban, Penanganan Sengketa), Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, dan Pusat-Pusat (Pengembangan SDM, Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan, Data dan Informasi). Sekretariat Jenderal memiliki tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Setiap Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Organisasi dan Kepegawaian, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum dan Layanan Pengadaan. Masing-masing biro memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung operasional Kementerian.

(-)

(-)