For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 23/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 23 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Oktober 2019Publication Date:24 September 2019
Pembentukan Lembaga NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date08 Oktober 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mendukung peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi beberapa biro, termasuk Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, dan Biro Umum dan Layanan Pengadaan. Setiap biro memiliki tugas dan fungsi yang lebih terperinci, seperti koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pengelolaan informasi publik, serta pengadaan barang/jasa. Perubahan ini juga mencakup pembentukan subbagian baru untuk mendukung fungsi biro yang ada.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan tetap berlaku beserta pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)