Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ATR/BPN bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian ATR/BPN meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti tata ruang, survei, penetapan hak tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, pengendalian tanah, serta penanganan sengketa. Susunan organisasi Kementerian ATR/BPN terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Tata Ruang, Survei dan Pemetaan, Penetapan Hak, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian dan Penertiban, Penanganan Sengketa), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal, dan Staf Ahli. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal Tata Ruang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan pertanahan dan ruang. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penetapan hak tanah dan pendaftaran tanah. Direktorat Jenderal Penataan Agraria bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang redistribusi tanah dan pemberdayaan tanah masyarakat. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.