For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji

Also known as: Keppres 53/1981 · Keppres No. 53 Tahun 1981 · Keppres Nomor 53 Tahun 1981

Status:
Inactive
Effective Date:21 November 1981Publication Date:21 November 1981
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyelenggaraan Urusan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 November 1981
Publication Date21 November 1981
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969 2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1969 3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1971 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap umat Islam yang melakukan ibadah haji. Penyelenggaraan urusan haji merupakan tugas nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama. Ruang lingkup kegiatan meliputi penentuan ongkos naik haji, penerimaan dan pendaftaran, pelayanan kesehatan, pengelolaan ongkos naik haji, pengeluaran pas perjalanan haji, pembinaan, serta penyelenggaraan pemondokan dan angkutan. Pembayaran ongkos naik haji dilakukan melalui bank pemerintah yang ditunjuk, dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara. Di daerah, Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan haji. Penyelenggaraan urusan haji di Arab Saudi menjadi tanggung jawab Kepala Perwakilan RI di Jeddah.

(-)

(-)