For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1969 tentang Keseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini

Also known as: Keppres 22/1969 · Keppres No. 22 Tahun 1969 · Keppres Nomor 22 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 1969Publication Date:7 Maret 1969
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKeseluruhan Penyelenggaraan Haji Hanya Dilaksanakan Oleh Pemerintah Sesuai Dengan Ketentuan-Ketentuan Dalam Keputusan Presiden Ini
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1969
Publication Date07 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang benar-benar mampu sesuai dengan ajaran Agama Islam. Tujuannya adalah untuk mengatur ketentuan yang lebih bermanfaat dan efektif mengenai kuota haji dan pembayaran ongkos naik haji.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan urusan haji sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah. Kuota haji ditetapkan dua tahun sebelum keberangkatan, dengan kuota untuk tahun 1970/1971 sebanyak 30.000 orang dan untuk tahun 1969/1970 sebanyak 25.000 orang. Pembagian kuota diatur oleh Departemen Agama. Calon haji diwajibkan melunasi ongkos naik haji di muka dan menyetorkannya ke bank pemerintah yang ditunjuk. Besarnya ongkos ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah. Mereka yang telah memenuhi ketentuan dijamin keberangkatannya, sementara yang tidak memenuhi ketentuan akan dicabut kesempatannya. Jika calon haji tidak dapat berangkat, uang setoran akan dikembalikan.

(-)

(-)