For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 61a, 98 Dan 254 Tahun 1996 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa Di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Sulawesi Utara

Also known as: Keppres 6/1969 · Keppres No. 6 Tahun 1969 · Keppres Nomor 6 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 1969Publication Date:18 Januari 1969
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 61a, 98 Dan 254 Tahun 1996 Tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa Di Wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Sulawesi Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 1969
Publication Date18 Januari 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61A tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 254 tahun 1966 tentang Pernyataan Bencana Alam Nasional/Luar Biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa situasi bencana nasional/luar biasa di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara sudah tidak membahayakan dan tidak menimbulkan malapetaka yang lebih luas. Oleh karena itu, keputusan ini mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang menyatakan keadaan bencana di wilayah tersebut. Selanjutnya, usaha-usaha rehabilitasi, pembiayaan, dan pembinaan di wilayah bekas terkena bencana diserahkan kepada departemen-departemen terkait, gubernur, kepala daerah setempat, serta dinas/instansi yang berkepentingan.

(-)

(-)