For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 14 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Also known as: PERPRES 14/2007 · PERPRES No. 14 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Inactive
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menangani dampak luas dari luapan lumpur di Sidoarjo yang mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Tujuan utama adalah untuk melanjutkan upaya penyelamatan penduduk dan penanganan masalah sosial serta infrastruktur dengan risiko lingkungan yang minimal. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dibentuk untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas-tugas ini. Badan ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, dengan Dewan Pengarah memberikan arahan dan pengawasan, sementara Badan Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional. Badan ini melaporkan tugasnya kepada Presiden dan didanai oleh APBN. PT Lapindo Brantas bertanggung jawab atas pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak serta biaya penanggulangan semburan lumpur.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 dilanjutkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini. 2. Sebelum organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2007.

(-)