For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Also known as: PERPRES 48/2008 · PERPRES No. 48 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2008Publication Date:17 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani dampak sosial dari luapan lumpur di Sidoarjo yang meluas ke luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007. Pemerintah mengalokasikan dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2008 untuk menangani masalah sosial di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring. PT Lapindo Brantas bertanggung jawab atas pembelian tanah dan bangunan di area terdampak, sementara biaya penanggulangan infrastruktur dibebankan kepada APBN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tanah dan bangunan yang dibeli akan menjadi Barang Milik Negara, dengan Menteri Keuangan sebagai pengelola dan Kepala Badan Pelaksana BPLS sebagai pengguna.

(-)

(-)