For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Also known as: PERPRES 40/2009 · PERPRES No. 40 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 2009Publication Date:23 September 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur serta masalah sosial kemasyarakatan di Sidoarjo. Deputi Bidang Operasi bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan operasi penanggulangan semburan lumpur. PT Lapindo Brantas diwajibkan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur dengan pembayaran bertahap. Biaya penanggulangan dibebankan kepada APBN dan sumber dana sah lainnya. Wilayah penanganan diperluas mencakup beberapa desa dan RT di luar Peta Area Terdampak, dengan ketentuan pembayaran dan bantuan sosial yang diatur secara khusus.

(-)

(-)