on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 2/2021 · Permen KKP No. 2 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, serta untuk mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 yang dianggap sudah tidak sesuai.
Jenis bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Bantuan lainnya mencakup bantuan pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi usaha bagi Pelaku Utama, bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, bantuan perbaikan kapal penangkap ikan dan/atau mesin kapal penangkap ikan, serta bantuan konservasi dan/atau perbaikan ekosistem/lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur bentuk bantuan pemerintah dan penerima bantuan pemerintah, mekanisme pemberian bantuan pemerintah, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Proses pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Kementerian dilakukan secara elektronik melalui laman www.satudata.kkp.go.id.