For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 2/2021 · Permen KKP No. 2 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2021Publication Date:13 Januari 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2153) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1777).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, serta untuk mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/PERMEN-KP/2016 yang dianggap sudah tidak sesuai.

Jenis bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Bantuan lainnya mencakup bantuan pembayaran premi asuransi jiwa dan asuransi usaha bagi Pelaku Utama, bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, bantuan perbaikan kapal penangkap ikan dan/atau mesin kapal penangkap ikan, serta bantuan konservasi dan/atau perbaikan ekosistem/lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur bentuk bantuan pemerintah dan penerima bantuan pemerintah, mekanisme pemberian bantuan pemerintah, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Proses pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Kementerian dilakukan secara elektronik melalui laman www.satudata.kkp.go.id.

(-)

(-)