For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 19/2023 · Permen KKP No. 19 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2023Publication Date:25 Mei 2023
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Mei 2023
Publication Date25 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Jenis bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Bantuan lainnya mencakup bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, asuransi pergaraman, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perbaikan kapal, konservasi ekosistem, bantuan calon induk, alat penangkapan ikan, mesin kapal, dan alat bantu usaha penangkapan ikan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Proses pelaksanaan bantuan pemerintah dilakukan secara elektronik melalui laman satu data, namun dapat dilakukan secara nonelektronik jika diperlukan. Pimpinan unit kerja eselon I menyusun petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, rincian jumlah, tata kelola pencairan dana, penyaluran dana, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah tahun anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20).

(-)