For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permenlu 5/2024 · Permenlu No. 5 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2024Publication Date:23 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date26 Juli 2024
Publication Date23 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1517); 2. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1681); 3. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1755).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JFPID). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja JFPID. Kementerian Luar Negeri sebagai instansi pembina memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JFPID.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Klasifikasi/rumpun jabatan, tugas pokok, ruang lingkup, kedudukan, dan tanggung jawab JFPID. Tugas jabatan PID meliputi pengelolaan Informasi Diplomatik, pengolahan Data Digital Diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan Informasi Diplomatik.
  2. Kategori dan jenjang jabatan JFPID, yang merupakan JF kategori keahlian dengan jenjang dari ahli pertama hingga ahli madya.
  3. Penugasan khusus PID, termasuk penugasan pada misi tertentu atau pengumandahan (detasering).
  4. Penilaian kinerja dan konversi angka kredit, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan, pengangkatan kembali dalam jabatan, dan pemindahan ke dalam jabatan lain. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi.
  6. Kompetensi JFPID, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Uji kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi PID.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Uji Kompetensi JFPID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (9). 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kamus kompetensi JFPID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5).

(-)